Banyak Orang RI Marah ke Pajak, Tapi Tetap Patuh Lapor SPT

Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Di tengah marak pemberitaan gaya hidup mewah pegawai pajak, tak lekas membuat masyarakat tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Faisal Basri, Ekonom Senior INDEF, melihat kemarahan tersebut tidak diaplikasikan dalam bentuk penolakan pembayaran pajak.

Dalam catatannya, ada 680.000 perbincangan soal pajak di media sosial meliputi keluhan, protes dan berbagai pertanyaan penggunaan uang pajak. Meski demikian hanya 2% yang memiliki gagasan membangkang bayar pajak.

“Jadi sekalipun netizen kritis di 680 ribuan perbincangan, ngeluh macam-macam tidak sampai pada muara untuk tidak bayar pajak,” jelasnya.

Buktinya penerimaan pajak hingga Februari 2023 tetap tumbuh positif dan pelaporan SPT Tahunan naik 40%.

“Rakyat indonesia luar biasa, ngeluh tapi tetap melaksanakan kewajibannya. Sekalipun mereka gak bayar pajak atau bertekad untuk tidak bayar pajak, mereka tidak bisa mengelak untuk tidak bayar pajak,” terang Faisal.

Menurut Faisal, ini adalah wujud berjalannya demokrasi. Rakyat menunaikan kewajiban namun tetap menuntut hak yang seharusnya diterima, termasuk bersikap kritis.

“Jadi positifnya ternyata rakyat menyadari rakyat demokrasi yang dimiliki sebagai warga negara dan mereka semakin artikulatif, menggonggong dan sadar melakukan kewajiban,” ujarnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB atau batas akhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, sebanyak 12 juta wajib pajak yang sudah melapor SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti merinci, sebanyak 12.016.189 wajib pajak telah melaporkan SPT.

Terdiri dari 11.375.479 SPT wajib pajak orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk wajib pajak badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.

“Jumlah ini sama dengan 61,8% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023,” jelas Dwi Astuti lewat siaran resminya, dikutip Rabu (5/4/2023).

“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13%. Rasio kepatuhannya juga di atas 61% dari target sebesar 83%,” kata Dwi Astuti melanjutkan.

DJP menargetkan, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 mencapai 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*