Kasus Waris Tamara, Begini Status Wasiat dalam Hukum Islam

Keseruan Tamara Bleszynski Saat Belanja ke Pasar Hingga Makan di kafe

– Kasus sengketa waris keluarga artis Tamara Bleszynski masih berlangsung hingga kini. Seperti diketahui, surat wasiat ayah Tamara, Zbigniew Bleszynski pada 2001 silam, sempat jadi sorotan. Pertanyaan pun muncul apakah wajib bagi kita membuat surat wasiat demi kelancaran proses waris?

Surat wasiat sejatinya adalah surat yang berisi kehendak akhir si pewaris kepada para anggota keluarganya terkait peralihan harta. Ada baiknya bagi ahli waris untuk mengindahkan isi dari surat wasiat ini.

Namun apakah benar pewaris tidak bisa menentukan bagian yang akan dibagi ke ahli waris jika proses pembagian waris akan menggunakan Hukum Islam? Berikut penjelasannya.

Surat wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Dalam Pasal 194 KHI dijelaskan bahwa pembuat wasiat merupakan orang yang telah berumur setidaknya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.

Sementara tu, Pasal 195 KHI juga menyebutkan bahwa pemberi wasiat hanya dapat memberikan ⅓ dari harta waris, kecuali apabila seluruh ahli waris menyetujuinya.

Apabila ada satu ahli waris yang tidak setuju, maka ketentuan ⅓ harta akan bersifat wajib.

Dari pasal-pasal ini, jelas sekali bahwa pembagian harta waris lewat surat wasiat diperbolehkan asalkan pemberiannya tidak melebihi sepertiga dari total harta waris, kecuali ada persetujuan dari para ahli waris lain terkait hal ini.

Bagaimana aturan surat wasiat di Hukum Waris KUH Perdata?

Ternyata, terdapat perbedaan yang harus Anda soroti terkait surat wasiat antara Hukum Waris KHI dan KUH Perdata.

Pertama adalah soal usia si pembuat surat wasiat. Jika menurut KHI, pembuat surat wasiat setidaknya berumur 21 tahun, namun menurut Pasal 897 KUH Perdata, minimal usia pembuat wasiat adalah 18 tahun.

Sementara itu, KUH Perdata juga tidak mengatur batasan harta yang dibagikan melalui wasiat. Intinya, selama tidak ada pelanggaran terhadap bagian mutlak ahli waris (legitime portie).

Ketika apa yang tertuang di surat wasiat ternyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Sebut saja karena melanggar legitime portie, atau melebihi batasan yang ditetapkan KHI, ahli waris tentunya bisa menggugat surat wasiat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*