– Para anggota dewan di Komis III DPR bakal memanggil kembali Menko Polhukam Mahfud Md, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani pekan depan.
Pertemuan dalam bentuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini akan kembali digelar demi mengungkap secara jelas polemik transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliu.
“Jadi, rencananya pekan depan,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi, kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/4/2023).
Tanggal detail pertemuan itu tengah digodok para pimpinan anggota Komisi III DPR. Yang jelas, konsepnya akan serupa seperti yang telah digelar pada Rabu lalu (29/3/2023), yakni RDPU sehingga multipihak.
Johan Budi menegaskan, pada rapat pekan depan ini, belum ada pembahasan untuk mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) pengungkap transaksi janggal di Kementerian Keuangan itu.
“Belum ada pembicaraan soal itu,” tutur mantan Juru Bicara Istana Kepresidenan dan Juru Bicara serta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya telah mengatakan, undangan rapat segera disampaikan juga kepada Sri Mulyani setelah terungkap besarnya perbedaan data transaksi janggal antara ia dan Mahfud Md.
“Apa yang disampaikan Pak Mahfud dengan apa yang disampaikan Bu Menteri Keuangan Itu sangatlah beda. Perbedaan inilah yang akhirnya akan kita dalami, kita mengundang sekaligus dengan menteri keuangan,” kata Sahroni seusai rapat Komisi III dengan Mahfud di Gedung Parlemen, Jakarta, seperti dikutip Kamis (30/3/2023).
Dengan adanya konfrontasi data nantinya, antara yang dipegang Sri Mulyani dengan Mahfud Md selaku Ketua Komite Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Sahroni meyakini, pemahaman masyarakat akan data transaksi janggal di Kemenkeu akan semakin dalam.
“Itu data tidak sama dengan apa yang dimiliki oleh Bu menkeu. Nah dari sini sinkronisasinya akan kita gabungin untuk sama-sama diketahui oleh publik karena keterbukaan ini sudah dapat arahan dari Bapak Presiden,” ujar Sahroni.
Setelah data-data transaksi mencurigakan itu nantinya diperoleh secara utuh dan sama dengan yang diungkap antara Menko Mahfud dengan Menkeu Sri Mulyani, maka kata dia akan terlihat siapa saja yang berperan dalam transaksi janggal yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahfud Md mengklaim tindakan itu melibatkan 491 pegawai Kemenkeu periode 2009-2023.
“Dari apa yang dikonfrontasi bersama nanti dan ada tindak pidana pencucian uang, maka kita akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dari tiga institusi, ada kepolisian, kejaksaan, ada KPK. adi sekarang ini belum bisa menentukan itu (pidananya),” ujar Sahroni.