Keluarga eks Kabareskrim Komjen Ito Sumardi termasuk dalam puluhan ribu korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Keluarga Ito diketahui mengalami kerugian sebesar Rp190 miliar.
Menurutnya, terdapat aturan-aturan yang dilanggar dalam kasus ini, salah satunya terkait norma atau esensi dari koperasi itu sendiri. Maka dari itu, Ito mengatakan bahwa seluruh keluarga sudah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum.
“Saya sudah koordinasi dengan keluarga saya dan kita sepenuhnya serahkan kepada lawyer dan proses hukum yang berlaku,” kata Ito saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, Bareskrim Polri telah membuka kembali kasus penyelewengan dana KSP Indosurya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa sudah masuk tahap penyelidikan.
Ito sendiri berharap dari pengusutan kasus ini agar nilai kerugian keluarganya dapat kembali meskipun tidak 100%.
“Harapan keluarga saya bisa menerima kembali uangnya meskipun mungkin tidak sepenuhnya,” imbuhnya.
Untuk mengawasi kasus ini, Ito juga telah berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Baresksrim. Menurutnya, sistem penegakan hukum saat ini masih berjalan sendiri-sendiri, padahal stakeholder yang terlibat disini ada lebih dari satu.
“Sehingga kelemahannya, satu birokrasi. Untuk mendapatkan data dari PPATK dari stakeholder yang lain itu perlu waktu sehingga penyidik ini memiliki batas waktu yang sempit. Sehingga mengakibatkan peluang bagi pelaku kejahatan ini untuk membebaskan dirinya,” ucapnya.